2028 memakai amar putusannya menolak tuntutan kasasi PT JPP. Kemudian, PT JJP menerjang usaha lembaga hebat alias Peninjauan Kembali (PK) atas tetapan nan diberikan bagi Mahkamah Agung No. 1095 K/PDT/2018 ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengajuan PK tersebut ditolak karena Majelis Hakim MA pada tanggal 19 Oktober 2020 ata